LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 32, 1971 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964 ) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan bangsa Indonesia dimasa yang lampau, sekarang dan yang akan datang dan berhubungan dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang kearsipan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur Negara, khususnya di bidang kearsipan, materi yang terdapat dalam undang-undang Nomor 19 Prps. Tahun 1961 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-undang dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun...